Istilah bayi tabung (tube baby) dalam bahasa kedokteran dikenal dengan
sebutan ‘in vitro and embrio transfer’ (IVFET) atau dalam khazanah
hukum islam dikenal dengan ‘thfl al anabib’ atau ‘athfal al-anbubah’.
Secara teknis kedua istilah ini memiliki perbedaan yang cukup
signifikan, meskipun memiliki tujuan yang hampir sama, yakni untuk
menangani masalah infertilitas atau kemandulan.
Secara umum, bayi tabung adalah proses pembuahan yang tidak
secara alami, yaitu dengan pengambilan sel sperma sang suami dan sel
telur sang istri yang kemudian diletakan pada cawan pembuatan yang
merupakan salah satu teknologi modern. Sedangkan pengertian secara
biologi yaitu proses pembuahan sperma dengan ovum, dipertemukan diluar
kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus.
Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara
yang alami (hubungan seksual), sesuai dengan fitrah Allah untuk manusia.
Akan tetapi pembuahan alami sulit terujud, misalnya dikarenakan
rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur (tuba follopi) yang
membawa sel telur ke ramim, serta tidak dapat diatasi dengan membukanya
atau mengobatinya. Atau karena sel sperma suami lemah atau tidak mampu
menjangkau rahim isteri untuk bertemu dengan sel telur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar